Gara-gara Kaca Jendela, Ibu di Ambon Tega Siram Air Panas ke Anak Kandung, Kini Dipenjara
IMG-20251003-WA0143

AMBON,Nunusaku.id,- Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/25).

Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas hanya tagal masalah sepele yaitu kaca jendela rumah.

Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengaku, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sore.

Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh.

Korban yang ditanya menjawab tidak tahu. Jawaban itu pun jadi petaka. Ibu korban naik pitam.

“Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan ia menimba air mendidih dengan gayung kemudian menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban,” ungkap Kombes Rositah, Jum’at (3/10/25).

Lantaran disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin.

“Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban,” katanya.

Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan.

“Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab,” jelasnya.

Meski tak mau menjawab, WPL lalu membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah (Kepsek), baju korban kemudian dibuka.

“Saat itu Kepsek memerintahkan untuk membuka baju korban. Saat dibuka, didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis,” ujarnya.

Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tersangka terancam Pasal 80 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang P⁠KDRT,” jelasnya.

Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” pungkasnya. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email