
Namlea,Nunusaku,id. Pengadilan Negeri (PN) Namlea kembali menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus Pembakaran Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru Destia Dwi Purnomo menuntut ketiganya dihukum 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Destia dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ghesa Agnanto Hutomo, didampingin hakim anggota, Angga Pratama, dan Imannul Yakin, Selasa (30/9/25).
Dalam sidang ini ketiga terdakwa yakni, Rahmawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo, dihadirkan secara bersamaan.
JPU dalam tuntutannya menilai ketiga terdakwa secara sah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni, Rahmawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” ucap JPU.
Destia juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, sehingga dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
Sebagaiman diketahui, dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa ditahan dengan barang bukti berupa, satu potong kayu bingkai jendela yang sudah terbakar dan terdapat kunci atau grendel yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian perkara.
Sisa pembakaran berupa arang dari kayu yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian dan satu buah kursi yang telah terbakar yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian.
Selain itu, satu buah meja dengan panjang 200 cm, tinggi 76, lebar 69 cm yang digunakan untuk memanjat palfon dan diambil dari tempat kejadian, dan satu buah Rak besi berwarna merah dengan tinggi 105 cm, lebar 30 cm, panjang 30 cm yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian perkara;
Sisa lelehan jerigen, tas tenteng warna biru dan tas ransel yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak ketika melakukan pembakaran, satu buah Jaket warna biru tua terdapat logo tulisan QUATTRICK pada bagian dada kiri, dan satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981.
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B, satu buah Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495;
Satu buah Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR, satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin GE6E-0563981, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B.
Satu buah Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, nomor Rangka MH8BG41CADJ931160, nomor mesin G420-1D1011495 dan satu buah kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR, dirampas untuk negara. (NS)





