Setubuhi Murid, Guru Cabul di SBT Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
IMG-20251001-WA0014

AMBON,Nunusaku.id,- Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur inisial JU ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT.

Pria 42 tahun ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polres SBT karena diduga menyetubuhi muridnya berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani menyampaikan, tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dikenakan Pasal berlapis.

JU dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap AKP. Rahmat, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian dan Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa saat konferensi pers di aula Parama Satwika Polres SBT, Selasa (30/9).

Pelaku, warga Tansi Ambon ini telah diamankan di sel tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tertanggal 28 September 2025, dan juga nomor surat perintah penahanan: nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tertanggal 29 September 2025.

“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa ini berawal saat korban dan temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, tersangka masuk dan langsung menggenggam tangan kiri korban.

“Saat tangannya dipegang tersangka, korban merespons dengan memegang tangan temannya dan meminta memanggil ibu guru,” ungkap Rahmat.

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas.

“Korban diancam. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Penetapan tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email