Polisi-Jaksa Didesak Serius Usut Proyek Jalan Mangkrak 8 Miliar di Aru
IMG-20250930-WA0019

AMBON,Nunusaku.id,- Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, didesak segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aru, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Jembatan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Bagaimana tidak, sejak tahun 2023 lalu, kasus tersebut telah ditangani Polres Aru. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, meski surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari Aru tahun 2024.

Dari data yang dihimpun media ini, proyek tersebut bersumber dari DAK tahun 2022 dan APBD Aru 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp.8 Miliar lebih. Sementara pekerjanya adalah CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.

“Tanyakan ke Polres Aru itu, karena proyek ini mangkrak bung,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi kepada media ini, Selasa (30/09).

Polres Aru harus berkomitmen menuntaskan kasus ini, mengingat kata dia, ada informasi bahwa SPDP dari Polres ke Kejari Aru, sudah dikembalikan Jaksa ke penyidik Polres.

“Jika info ini benar maka itu ada kepentingan apa sehingga prosesnya jalan seperti itu. Harusnya Pak Kapolda melihat ini juga. Orang-orang yang kerjanya proyek ini harus minta pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.

Terpisah, praktisi hukum di Maluku, Marnex Salmon SH mengatakan, jika proses penanganan Polres Aru atas kasus ini lambat, atau terkesan melupakan proses penyidikan, maka diduga ada main mata antara pihak-pihak yang diduga terlibat dengan penyidik maupun penuntut umum yang menangani kasus ini.

“Maka dengan ini, diharapkan Pak Kapolda maupun Kejati dapat mengevaluasi kinerja bawahannya di Kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi tebang pilih kasus dugaan korupsi di Maluku.

“Karena itu harapan masyarakat Maluku, agar Maluku bisa sejajar maju dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia,” pungkas Marnex.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Angelico T. Sulu, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum mengklarifikasi informasi tersebut. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email