Pelaku Pembunuhan di Buru Diringkus Aparat
IMG-20250929-WA0052

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus pembunuhan di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis (25/9) lalu berhasil diungkap.

Pengungkapan kasus tersebut seiring Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan.

Adalah G.N (36), warga Kabupaten Buru, pelaku yang diamankan itu. Tagal perbuatan G.N, korban Syahril meregang nyawa.

“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha lewat siaran persnya, Senin (29/9/25).

Saat ditangkap kata Kadek, dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti yakni sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, sepotong baju warna hitam dan sepotong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku G.N dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban. Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.

Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris hingga membuat G.N yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi.

Di tempat kejadian, korban Syahril dan seorang saksi pelapor tengah berusaha menolong anak G.N. Namun, karena emosi dan panik, tersangka beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya.

Dalam kondisi marah, G.N kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang korban dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor.

“Akibat luka potong di bagian pipi kiri hingga belakang leher, korban Syahril langsung meninggal di tempat,” bebernya.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Buru.

Sesuai hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya,” ungkap Kadek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” kuncinya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email