Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu-Malra
IMG-20250929-WA0023

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil amankan Y.S. alias Onas, pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil.

Kepastian penangkapan itu diungkap Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Senin (29/9/25).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (28/9/25) sekitar pukul 01.00 WIT di jalan tengah kampung Ohoi Evu.

Korban, Joseph Sirken bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial Y.S. alias Onas, diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga.

Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya.

Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Akibatnya, korban alami luka berat di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Malra bergerak cepat dan berhasil amankan Y.S. alias Onas pada siang hari, Minggu (28/9).

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Rian.

Pelaku akuinya, akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penangkapan pelaku tambah Rian, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di Bumi Larvul Ngabal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk hindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana,’ pinta Rian.

Pihaknya tambah Kapolres, akan terus menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan.

“Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di Bumi Evav,” pungkasnya. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email