Langgar Kode Etik, Bripka Erick Risakotta Masuk Tahanan Khusus
IMG-20250825-WA0110

AMBON,Nunusaku.id,- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Bripka Erick Risakotta, BA SPKT Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Hasilnya, Risakotta terbukti lakukan pelanggaran dan kini harus rela ditempatkan di dalam ruangan penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, gelar perkara tersebut berlangsung di ruang rapat Bidpropam Polda Maluku, Sabtu (27/9/25) sore.

Gelar perkara ini dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.

Pelaksanaan gelar perkara merujuk laporan hasil penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran koode etik profesi Polri oleh Bripka Erick Risakotta.

Dimana berdasarkan hasil penyelidikan, Risakotta diduga telah melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan pelanggaran kode etik Bripka Erik Risakota, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan laporan polisi model A,” tandas Umasugi, Minggu (28/9).

Terhadap yang bersangkutan kata Kabid Humas, penyidik sangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau pasal 10 huruf e Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini Bripka Erick Risakotta akuinya, telah ditempatkan dalam ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.

“Yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran yaitu tidak profesional dalam menjalankan tugas,” tukas Umasugi.

Menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan oleh yang bersangkutan, maka sesuai hasil gelar perkara dan untuk membuat terang dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick Risakotta.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti lakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku menjaga marwah institusi Polri” pungkas Umasugi. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email