
AMBON,Nunusaku.id,- Jaringan Aspirasi Masyarakat Seram (JAMS) Maluku, melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku, Kamis (25/9/25).
Dalam aksi ini, mereka meminta Kejati Maluku mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada anggaran pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Piru-Kairatu-Waeselang-Latu-Liang, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Adengan alokasi anggaran sebesar Rp 31 MiliarĀ pada tahun 2024 lalu.
Yandi Wagola selaku kordinator aksi mengaku, adanya indikasi penyimpangan anggaran proyek diduga dilakukan Satker 1.3 BPJN Maluku bersama kontraktor pelaksana proyek, PT Paris Jaya.
Pasalnya, proyek preservasi ruas jalan Piru-Kairatu-Waeselang-Latu-Liang itu sepanjang 109,56 km, dengan nilai kontrak sekitar 31 miliar.
“Berdasarkan hasil pengamatan, masih ditemukan sejumlah lubang dan retakan di ruas jalan yang seharusnya masuk dalam pekerjaan preservasi,” ungkap Wagola.
Kondisi ini kata dia, menimbulkan pertanyaan besar, karena dengan anggaran sebesar itu, masyarakat masih mendapati jalan berlubang dan retak.
“Fakta tersebut menunjukan indikasi adanya ketidakbecusan antara perencanaan dan realisasi, baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek dapat dikategorikan tidak maksimal, pihak yang diduga terlibat,” tuturnya.
Hal ini, sehingga pendemo menduga adanya penyimpangan anggaran yang mengarah pada Satker 1.3 BPJN Maluku dan PT Paris Jaya selaku kontraktor pelaksana.
“Tujuan aksi ini untuk mendorong aparat penegak hukum khususnya Kejati Maluku untuk melakukan investigasi, terhadap proyek yang bernilai puluhan Miliar itu,” jelasnya.
Selain itu, Wagola juga meminta Kejati memanggil serta melakukan investigasi terhadap Satker 1.3 BPJN Maluku dan PT Paris Jaya, terkait dugaan praktik mark-up dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek jalan tersebut.
“Menindak tegas okmum Satker 13 dan PT Paris Jaya apabila terbukti melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara,” ucapnya.
Tidak hanya itu lanjut Wagola, Kejati juga mesti evaluasi menyeluruh sistem tender, kontrak, serta mekanisme pengawasan proyek infrastruktur guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa dikemudian hari.
Menanggapi hal itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy tegaskan, pada prinsipnya Kejaksaan terbuka untuk menerima apapun laporan yang disampaikan.
“Nanti apa yang disampaikan teman-teman pendemo JAMS, akan disampaikan ke pimpinan,” demikian Ardy. (NS)





