
AMBON,Nunusaku.id,- Leonardo Mezach Soplanit alias Limes, terdakwa kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 467.34 gram, dituntut tujuh (7) tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Juneta Pattiasina dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Nova Loura Sasube, didampingi hakim anggota Martha Maitimu, dan Dedy Lean Sahusilawane dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (25/09).
JPU dalam sidang tersebut menyatakan perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Leonardo Mezach Soplanit alias limes, dihukum penjara selama 7 tahun,” kata hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp, 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
“Denda untuk terdakwa sebesar Rp.800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.
Sekedar tahu, dalam dakwaan JPU terdakwa Leonardo Mezach Soplanit alias Limes, ditangkap pada Rabu 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wit di Pelabuhan Yos Sudarso Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepat di tangga kapal KM.Dolorondo.
Terdakwa ditangkap denga barang bukti berupa 8 paket, yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang dan dimasukan kedalam plastic hitam yang sudah di pack.
Selain itu, 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam kantung plastic hitam.
Serta 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis Ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang, I buah tas kain warma biru muda, yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan paket adalah 467.34 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya, berupa 1 buah Tas Ransel merek Cloud Love warna hijau putih dan l buah Koper pakaian merek Polo Lock warna merah muda, 1 buah Handphone merek OPPO Al6 warna Silver dengan nomor sim card 082199372496. (NS)






