
AMBON,Nunusaku.id,- Keberadaan kapal Andon penangkap telur ikan terbang di perairan Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang sempat membuat polemik dan meresahkan di masyarakat mencapai titik krusial.
Sikap pun diambil para wakil rakyat di “Senayan Karang Panjang”. Melalui rapat dengan mitra komisi II, diambil keputusan penting yaitu rekomendasi penghentian sementara seluruh proses perizinan kapal Andon hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irawadi, Selasa (23/9/25), menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum Maluku. Agenda utama yaitu membahas persoalan izin kapal Andon yang menuai keresahan masyarakat di KKT.
“Masalah Andon ini sudah menjadi polemik. Bupati KKT sampai dua kali keluarkan surat resmi untuk menertibkan aktivitas kapal penangkap telur ikan terbang, karena dampaknya serius bagi kelestarian sumber daya dan masyarakat nelayan lokal,” tegas Irawadi usai rapat.
Menurutnya, dalam catatan Komisi II, 222 kapal Andon dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara beroperasi di KKT. Namun hanya 15 kapal yang mengantongi izin resmi, sementara 22 kapal lainnya masih sebatas mengajukan permohonan.
Karena itu, pihaknya akui Irawadi menilai kondisi ini tidak sehat. Selain tumpang tindih regulasi, tidak ada satu pun aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak maupun retribusi dari aktivitas kapal Andon.
“Secara hukum, UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permen 36 sudah menutup ruang pemungutan retribusi. Artinya, daerah sama sekali tidak mendapat manfaat, sementara kerusakan ekologi bisa mengancam keberlanjutan ikan terbang,” jelas politisi NasDem itu.
Selain itu menurut Irawadi, dalam rapat, DPRD juga menyinggung dua surat Bupati KKT (25 April 2025 dan 29 Agustus 2025) yang menekankan larangan kapal tanpa izin beroperasi, perlunya pengaturan musim tangkap telur ikan terbang, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Bahkan beberapa desa masih memberlakukan pungutan kontribusi Rp 7,5 juta per kapal, padahal sudah dinyatakan tidak berlaku sejak keluarnya regulasi terbaru.
“Sehingga Komisi II merekomendasikan penghentian semua proses izin sampai ada kebijakan nasional yang jelas, sekaligus meminta Pemerintah Provinsi bersurat ke Bupati KKT untuk mencabut Peraturan Desa terkait kontribusi kapal andon. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, kapal Andon yang izinnya masih berlaku hanya bisa beroperasi hingga Desember 2025. Setelah itu, izin dipastikan tidak diperpanjang lagi.
Selain itu, langkah tersebut juga bukan sekadar administrasi, melainkan upaya melindungi kepentingan daerah dan keberlanjutan sumber daya ikan di Maluku. (NS)





