
AMBON,Nunusaku.id,- Kepastian hukum atas lahan relokasi warga Batu Gajah yang menempat Dusun Waringin Pintu Desa Halong menjadi fokus utama pembahasan Komisi I DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (16/9/25).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I, Aris Sugiharto Soulisa, didampingi Wakil Ketua M. Fadli Toisuta, Sekretaris Komisi Astrid Soplantila dan sejumlah anggota.
Sedangkan Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette dan bagian aset hadir mewakili pemerintah. Demikian pula perwakilan masyarakat.
Usai rapat, wakil Ketua Komisi I, Fadli Toisuta menegaskan, DPRD akan mengawal penuh proses pentahapan hingga warga benar-benar memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
“Waringin Pintu adalah kawasan relokasi dari Batu Gajah. Pemerintah wajib memastikan masyarakat di sana mendapat sertifikat tanah agar mereka merasa aman dan tenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekan ini DPRD bersama Pemkot akan meninjau langsung lokasi tersebut.
“Ada 27 rumah yang statusnya harus jelas. Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya legislasi untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekkot Ambon Robby Sapulette memastikan pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan masalah relokasi.
Kendati demikian, ia mengakui adanya kendala karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) mengklaim 27 rumah warga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) 03 milik perusahaan.
“Pemkot sedang berupaya menyelesaikan persoalan batas dengan pihak Bliss. Jika klaim itu benar, maka negosiasi adalah jalan keluar. Yang terpenting, warga tetap memiliki jaminan untuk tinggal di sana,” jelasnya.
Selain soal sertifikat, Sapulette juga menyinggung minimnya akses transportasi di kawasan relokasi. Jumlah penduduk yang belum padat membuat pengusaha angkutan umum enggan membuka trayek baru karena alasan kerugian.
“Solusi sementara bisa dengan penyediaan angkutan khusus bagi pelajar, seperti yang sudah diterapkan di Hukurila. Seiring bertambahnya penduduk, trayek umum pasti akan masuk. Saat ini trayek ke Waringin Pintu tetap berjalan,” katanya.
Dengan langkah bersama DPRD dan Pemkot ini, diharapkan warga Waringin Pintu tak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggalnya, tetapi juga akses layanan publik yang lebih layak. (NS-02)






