
AMBON,Nunusaku.id,- Dalam upaya penguatan kelembagaan pengawas menjemput tugas kedepan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon melakukan evaluasi pengawasan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bersama mitra kerja.
Mitra kerja yang dilibatkan memberi sumbang saran bagi Bawaslu antara lain pimpinan partai politik (Parpol), LSM/NGO, OKP/Ormas, mahasiswa, Bunda Maluku, pegiat Pemilu hingga insan pers.
Sementara narasumber yaitu anggota Komisi II DPR-RI Arief Wibowo, TA Bawaslu RI Dayanto, Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman, Anggota KPU Maluku Almudatsir Sangadji, Akademisi UIN A.M Sangadji Eka Dahlia Umar dan Pegiat Pemilu/Pemantau Thomas Wakanno.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena membuka kegiatan tersebut yang akan berlangsung selama sehari di Manise Hotel, Senin (15/9).
Bodewin menegaskan, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga Pemilu harus dijalankan secara jujur dan adil.
Ia mengingatkan, praktik politik uang seperti “serangan fajar” masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas.
“Kalau masih ada yang menunggu serangan fajar atau sembako, maka demokrasi tidak akan pernah sehat. Pemilu yang berhasil bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Wattimena juga mendorong partai politik, ormas, LSM, dan organisasi kepemudaan lebih aktif memberi edukasi politik agar masyarakat makin sadar pentingnya menggunakan hak pilih dengan benar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, menyoroti pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 yang dinilai “kelebihan beban” karena digelar dua kali dalam setahun.
“Mengutip pernyataan pimpinan Bawaslu RI, bahwa kalau pesta dua kali dalam setahun pasti kelabakan. Inilah yang kemudian menjadi catatan penting hingga lahir Putusan MK 134 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth J. Talabessy, mengaku, jumlah laporan dan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 meningkat hingga tiga kali lipat dibanding 2019. Hal itu dipengaruhi keterbatasan akses data pemilih sehingga pengawasan tidak bisa menyentuh substansi.
Meski begitu, dia menilai evaluasi ini menjadi kesempatan untuk mendapat saran, masukan dan catatan bagi internal Bawaslu guna memperkuat kelembagaan serta menyusun rekomendasi strategis bagi Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI agar sistem kepemiluan ke depan lebih baik.
“Sesungguhnya kami menyambut baik Putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Karena memberi jeda waktu lebih panjang serta ruang konsolidasi politik yang lebih efektif,” tandas Talabessy.
Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ambon, Vegie J. Marsaoly, dalam laporannya menambahkan, pengawasan Pemilu tidak berhenti setelah tahapan usai.
“Demokrasi bukan hanya prosedural, tapi juga substansial. Evaluasi ini penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan, membangun strategi pengawasan, sekaligus meningkatkan partisipasi publik menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Didanai melalui DIPA APBN Bawaslu Provinsi Maluku, forum evaluasi ini diharapkan melahirkan catatan kritis dan rekomendasi strategis sebagai bekal memperkuat pengawasan Pemilu 2029 dan 2031 untuk Pilkada. (NS-02)






