Sengketa Lahan SD Inpres 44 Batu Koneng, Ahli Waris Surati Dewan
IMG-20250910-WA0020

AMBON,Nunusaku.id,- Sengketa tanah yang melibatkan lahan SD Inpres 44 Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ambon.

Melalui Komisi I, lembaga wakil rakyat itu menegaskan siap mengawal hingga tuntas persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

Masalah ini mencuat setelah keluarga besar da Costa, sebagai ahli waris sah, melayangkan surat resmi kepada DPRD pada 4 September 2025. Mereka menilai status lahan sekolah itu belum pernah diselesaikan pembayarannya.

Dalam surat itu, empat ahli waris yakni Abraham Anthonius da Costa, Benjamin Persulessy, Matheos Nanlohy, dan Alfonsina Maruanaya tegaskan bahwa mereka adalah keturunan dari almarhum Petrus Carvaldo da Costa dan istrinya Levina Johana Temmerman.

Klaim mereka juga diperkuat dengan sejumlah dokumen hukum, mulai dari surat kuasa, pernyataan resmi, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, meski telah berkali-kali menyurati Kepala Desa (Kades) Poka dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, persoalan itu tak kunjung menemui kejelasan. Bahkan, muncul sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan tersebut yang disebut merugikan pihak keluarga.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Ambon Erol da Costa menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam, sebab tanah itu punya fungsi sosial yang sangat penting.

“Ada sekolah, ada masyarakat yang sudah lama tinggal di sana, dan juga ada putusan pengadilan terkait lahan itu. Karenanya Komisi I serius mengawal persoalan ini, bahkan kalau perlu akan meminta fatwa Mahkamah Agung,” ujarnya kepada awak media di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (10/9/25).

Menurutnya, DPRD tidak berpihak kepada siapapun. Sebab prinsip utama adalah kepastian hukum yang berkeadilan.

“Yang penting proses ini tidak menabrak aturan hukum. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN, kecamatan, maupun pemerintah desa agar masyarakat di Batu Koneng tidak hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi I telah melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke Batu Koneng, bahkan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN dan Pemerintah Desa Poka.

Dalam forum itu, BPN menyatakan siap menunggu penyelesaian sesuai mekanisme, sementara pemerintah desa berkomitmen mempertemukan para pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.

DPRD berharap penyelesaian sengketa ini dapat membuka jalan damai bagi semua pihak. Bagi keluarga ahli waris, ada kepastian atas hak yang mereka klaim; sementara bagi masyarakat, ada jaminan legalitas atas tanah tempat mereka bermukim.

“Kalau semua pihak duduk bersama, saya yakin jalan keluar terbaik bisa ditemukan. Yang penting, hukum jadi pegangan, dan keadilan bisa dirasakan semua pihak,” tutup da Costa. (NS-02)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email