Satu Tersangka BBM Ilegal di Tanimbar Masuk DPO Polisi
1-HL-BBM-ILLEGAL-01

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK.

Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti (Barbuk) BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Sabtu (6/9).

Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas memimpin tahap 2 yang diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama didampingi kedua penasehat hukum tersangka pada 3 September 2025 lalu.

Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal.

Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel.

Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty katakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan-Tanimbar.

“Kami berhasil amankan barang bukti 30 jerigen berisi solar dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal itu diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.

Dengan diserahkannya tersangka LK beserta Barbuk ke JPU, maka tanggungjawab Penyidik Sat Polair telah selesai.

LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.

“Upaya pengejaran terhadap A terus kami lakukan. Kami meminta kerjasama masyarakat apabila ketahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.

Disisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan taPnpa pandang bulu” tegasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email