Walikota-Wawali Ambon Sandang Gelar Adat Upulatu & Pati
IMG-20250907-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Prosesi adat pengukuhan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena sebagai Upulatu dan Wakil Walikota Ely Toisuta selaku Pati Inalatu berlangsung penuh makna dan sarat nilai budaya.

Pengukuhan adat dilakukan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon berdasarkan SK nomor 02/MLKA/2025, disaksikan tokoh adat, Forkopimda serta berbagai unsur pimpinan daerah.

Tak ketinggalan, tetamu undangan dari luar negeri juga ambil bagian menyaksikan momen sakral itu.

Rangkaian prosesi adat tersebut digelar secara terbuka di pelataran Balaikota Ambon, dibawah teriknya matahari, Sabtu (6/9).

Diawali Walikota bersama rombongan diantar dengan tarian Cakalele di sepanjang jalan Kapitan Ulupaha, lalu berjalan kaki beriringan menuju Balaikota yang disambut tari Lenso.

Upulatu Kota Ambon menegaskan, pengukuhan adat bukan sekadar gelar seremonial, melainkan amanah untuk menjaga, merawat, dan melestarikan adat istiadat serta budaya di Kota Ambon.

“Kita harus memaknai proses ini bukan soal gelar, bukan soal seremonial. Tetapi ada tanggungjawab untuk menjaga adat dan budaya agar tidak hilang dari tanah Ambon,” tegas Bodewin.

Ia juga menyoroti semakin memudarnya warisan budaya, termasuk bahasa tanah yang dahulu menjadi bahasa komunikasi leluhur. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat adat Ambon.

Lebih jauh, dirinya menekankan pentingnya teladan dari pemimpin untuk menjaga kebersamaan, persatuan, dan kedamaian.

“Upulatu dan Pati harus menjadi contoh dalam menjaga persatuan. Tidak mungkin masyarakat hidup damai kalau pemimpinnya tidak memberi teladan,” ujarnya.

Bodewin pun mengajak warga untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta menyampaikan kritik secara bijak.

“Jangan lain pukul lain, jangan lain tusuk lain, jangan lain hujat lain. Kalau pemimpinnya salah, sampaikan secara baik. Kalau temannya salah, sampaikan secara baik. Mari bersama-sama kita bangun Ambon lebih baik,” pungkasnya. (NS-02)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email