
AMBON,Nunusaku.id,- Mengantisipasi balap liar sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2024 dengan gelar operasi, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease telah menjaring 186 kendaraan bermotor.
Ratusan kendaraan itu terindikasi balap liar dengan memakai knalpot brong 114 unit dan 72 pelanggaran Lalulintas.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay katakan, balap liar yang semakin marak di kota Ambon membuat resah publik. Sehingga sesuai laporan pengaduan masyarakat, dilakukanlah patroli cipta kondisi gabungan Polresta Ambon dengan satuan Lalulintas Polresta maupun Samapta.
“Sampai sejauh ini, sudah kami laksanakan patroli cipta kondisi rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama 15 hari,” tandas Luhukay di Ambon, Rabu (6/3).
Penindakan tilang oleh satuan Lalulintas Polresta Ambon kata dia, diprioritaskan kepada balap liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Para pemilik kendaraan yang ditilang selanjutnya harus mengikuti sidang pelanggaran kendaraan di Aula Prima Mapolresta Ambon, Kamis (7/3) besok.
“Pelanggar wajib hadir saat sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan blanko tilang,” tegas Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud.
Usai sidang tambahnya, pelanggar wajib menunjukkan surat surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, pajak sebagai syarat pengambilan kendaraan.
“Kendaraan yang gunakan knalpot brong harus mengembalikan ke standar pabrikan. Selain itu yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainny,” jelasnya.
Apabila nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, pihaknya kata Senja, akan lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin dan setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Seniman. (NS)

