
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak dibawah umur menggemparkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Polres SBB pun gerak cepat dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa IL, siswi SMP berusia 14 tahun, warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu Kecamatan Inamosol.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengaku, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
Para tersangka yang kini ditahan polisi adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus para pelaku. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming uang.
Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban.
Lebih miris lagi, salah satu tersangka perempuan, F.K., justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja siapkan korban untuk dieksploitasi para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 300 juta,” ujar Zulkifli lewat siaran persnya, Kamis (4/9).
Menurut Zulkifli, pihaknya tidak akan menoleransi kriminal apapun, termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Bumi Saka Mese Nusa.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya. (NS)





