7 Saksi Kasus Pembakaran di Hunuth Mangkir, Polisi Ingatkan Kooperatif
IMG-20250715-WA0044

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga Desa Hunuth Durian Patah pada 19 Agustus 2025 lalu.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 34 orang untuk mencari dan menemukan bukti cukup mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, ditetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu A.P. alias U. Penetapan yang bersangkutan itu menyusul satu tersangka lainnya.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada 31 Agustus 2025, Ditreskrimum telah memeriksa seorang saksi dengan inisial A.P. alias U.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan demikian saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” jelas Rositah kepada awak media via pesan WhatsApp, Rabu (3/8).

Dikatakan, tersangka A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

“Tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak 1 September 2025 kemarin,” jelas Kabid Humas.

Sedangkan tersangka IS, akui Rositah, tidak dilakukan penahanan karena masih bersatus anak dibawah umur.

Ditambahkan, penyidik pada 31 Agustus 2025 lalu telah memanggil pertama kali tujuh (7) orang saksi baru yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus, namun tidak hadir.

Demikian pula pemanggilan kedua untuk pemeriksaan ketujuh saksi telah dijadwalkan, namun juga tak kunjung datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Hingga hari ini tidak seorangpun saksi yang datang penuhi panggilan tersebut, baik pemanggilan pertama untuk 7 saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi lainnya,” jelas Rositah.

Kombes Rositah pun sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Tagal itu, pihaknya tambah Rositah, mengimbau warga yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan lancar.

Dirinya juga minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan penyidik melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ikuti dan dukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, mari kita bekerjasama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (NS)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email