
AMBON,Nunusaku.id,- ARH, seorang pegawai Indomaret yang berlokasi di SPBU Passo Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Dia dipolisikan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan dugaan menganjurkan pengguguran kandungan atau aborasi.
Laporan itu disampaikan tim kuasa hukum DWR (23), wanita asal Maluku Barat Daya (MBD), melalui kantor pengacara Fensen Uktolseya dan Marnex F. Salmon Partner 22 Agustus 2025 lalu.
Uktolseya menuturkan, pihaknya mewakili klien DWR telah resmi melapor ARH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon.
“Laporannya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 299 KUHP ayat (1),” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Jum’at (29/8).
Ia menyebut, hubungan antara pelapor dan terlapor berawal dari perkenalan di aplikasi media sosial pada Agustus 2024.
Hubungan itu kemudian berlanjut hingga pacaran. Pelapor bahkan diduga beberapa kali dipaksa melakukan hubungan badan oleh ARH.
“Mereka sempat putus, tapi kemudian ARH kembali menemui pelapor, dan hubungan mereka kembali berlanjut, hingga lelapor dinyatakan hamil,” ujar Uktolseya.
Pada Mei 2025, pelapor dinyatakan positif hamil. Namun, terlapor tidak mau bertanggunghawab dan justru menyarankan pelapor menggugurkan kandungannya alias aborsi. Saran itu bahkan dilontarkan ARH ke ibu pelapor.
“Atas dugaan tindak pidana ini, kami meminta agar penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Marnex Salmon, kuasa hukum pelapor. (NS)





