Problem Meritokrasi & Bagi-Bagi Kue Kekuasaan di Maluku
IMG-20250829-WA0046

By;

Almindes Falantino Syauta, S.Sos.,M.Sos (Sekretaris DPD KNPI Maluku)

AMBON,Nunusaku.id,- Tatkala kontestasi pemilihan kepala daerah selesai serta melahirkan produk demokrasi, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah acapkali ditemui pasca pelantikan ialah proses penentuan jabatan pada tingkatan eselon sesuai dengan kepangkatan serta kualifikasi jabatan.

Di Indonesia getolnya memaknai bahwa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi berpatokan pada sistem meritokrasi.

Meritokrasi sendiri lahir untuk menghasilkan good governance serta memahami meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan di publik dengan bersandar pada IQ dan Effort.

Meritokrasi sendiri diadposi dan diterjemahkan pada aturan secara khusus hadir dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini secara eksplisit menekankan sistem merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.

Dikaitkan dengan konteks Provinsi Maluku yang mencuat ke publik ialah tim sukses maupun aktor yang mengatasnamakan diri sebagai jurnalis/tiktokers mencoba untuk mengobok-obok dua mata angin yakni: Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku dan Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku.

Kicauan mulut bak ompreng bertebaran di media sosial meminta jatah atas kerja tim dalam memenangkan pasangan LAWAMENA (HL-AV). Jatah yang dimaksudkan ialah jabatan eselonisasi pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Begitu lantang bersuara, namun ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Hal ini sungguhlah berdasar! Dikarenakan pada statement yang disampaikan oknum yang berkicau mengarah pada ASN yang turut terlibat memenangkan pasangan LAWAMENA.

Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebut bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Dikuatkan pula aturan tersebut selain pelanggaran disiplin, apabila kedapatan ASN berpatisipasi maka dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah bomor 42 tahun 2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Syahwat politik yang ditonjolkan mereka yang bergemuruh kepada Gubernur Maluku sangatlah menunjukkan bahwa hadirnya mereka sebagai tim sukses tidaklah bertujuan memenangkan kontestasi Pilkada demi tujuan kesejahteraan masyarakat di Maluku, namun lebih merujuk kepada “Praktik Rent Seeking”.

Dalam teori politik yang menjelaskan bahwasanya iklim pemerintahan coba dimanipulasi, ruang politik kekuasaan digerogoti demi memuluskan nafsu berkuasa dan pastinya diduga berujung pada penguasaan ladang ekonomi.

Buruknya lagi oknum-oknum tersebut sepertinya mewakili suara Abdullah Vanath yang notabene-nya Wakil Gubernur Maluku. Ironis sekali drama yang dipublikasikan dengan menjual tangisan perjuangan, namun dibalik itu kepentingan kroni yang diutamakan.

Meluruskan pikiran yang dangkal tersebut bahwasanya dalam pemerintahan dan birokrasi itu tetap dikawal dengan hal yang bersifat administratif dan regulatif bukan “ibarat pindahkan tempat batu kecil alias asal bapak senang”.

Haruslah berkata jujur bahwa Wakil Gubernur tidaklah bisa untuk memonopoli ataupun mendominasi kebijakan di dalam pemerintahan, apalagi pengaturan jabatan. Hal ini sesuai damanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terlebih lagi isu yang dimuntahkan ke telinga maupun mata rakyat Maluku yakni: menghitung muatan suara yang diraup pada Pilkada kemarin, bahwa Seram Raya itu adalah kontribusi Wakil Gubernur yang dominan.

Kecenderungan ini sangat individualistis dan seolah-olah One Man Show. Klaim seperti ini sangat menunjukkan tingkat berpikir yang krisis metodologi.

Mengapa demikian? Ketika Mau berikrar untuk bersama dan mendaftarkan diri di KPU Provinsi Maluku, sejatinya sudah tersirat pemikiran apabila terpilih, baik dari sisi Gubernur maupun Wakil Gubernur bahwa ketika menjabat apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam kewajibannya mengemban amanah rakyat.

Kebuntuan berpikir seperti tiktokers yang bermunculan menjadikan masyarakat selaku pengonsumsi berita lewat tulisan maupun visual turut berpolemik untuk berkomentar, serta melakukan standarisasi penilaian kepada dua pilar utama pemerintahan di Maluku.

Preseden buruk akan terjadi apabila dikompori terus oleh tim sukses yang masih menunggu “kue kekuasaan”. (*)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email