Bupati Bursel "Cuek", Mahasiswa Minta Pemprov Maluku Ambilalih Jalan Lingkar Ambalau
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,-  Puluhan mahasiswa desa Ambalau Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berdemo di depan kantor Gubernur Maluku, Rabu (27/8).

Salah satu tuntutan mereka ialah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mengambil alih pembangunan jalan “lingkar” Ambalau sepanjang 24 km yang belum rampung.

Tuntutan itu disampaikan Arman Lesilawang, koordinator lapangan (Korlap) kepada juru bicara (Jubir) Pemprov Maluku, Kasrul Selang saat menerima aspirasi mereka di ruang rapat lantai II kantor Gubernur.

Kasrul ditemani Plt Kepala Dinas PU Maluku, Hengky Tamtelahitu, sekretaris dinas PU dan Kabid Bina Marga.

“Kami resah. Selama dua Bupati sebelumnya, Tagop Soulissa dua periode, lanjut Safitri dan kali ini Bupati La Hamidi, jalan Ambalau tidak mendapat perhatian, padahal 15 tahun mangkrak. Makanya kami datang mengadu kesini,” sebut Arman.

Memang, jalan Ambalau masuk kategori jalan Kabupaten. Namun sesuai penjelasan Bupati La Hamidi, statusnya “non aktif” alias tidak jelas.

“Situasi ini force mayor. Demi kepentingan peningkatan ekonomi dan meningkatkan konektivitas antarpulau bagi kemajuan masyarakat Ambalau, maka peningkatan status ke jalan provinsi dan pengambil alihan pekerjaannya oleh provinsi merupakan solusi paling tepat, tentu dengan pemenuhan syarat dan ketentuan,” tambah Arman.

Merespons permintaan itu, Pemprov Maluku melalui Jubir Kasrul Selang berjanji akan berupaya menaikan status jalan lingkar Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kasrul menegaskan, fungsi jalan sebagai infrastruktur yang menghubungkan satu wilayah ke wilayah lain, pusat distribusi dan pusat ekonomi masyarakat.

“Kriteria status jalan ada rumusannya. Jalan sekunder itu kewenangan kabupaten, jalan primer kewenangan provinsi, jalan utama itu kewenangan nasional. Jalan di Ambalau karena kabupaten, kami akan sampaikan ke Gubernur guna mengambil langkah selanjutnya,” tukasnya.

 

Tentunya, lanjut Kasrul, sebagai pemerintah daerah pihaknya akan berupaya sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana Inpres Jalan Daerah.

“Hal itu akan dibahas selanjutnya bersama Komisi III DPRD Maluku. Apalagi Pak Kadis PUPR dan staf hadir juga, maka saya berharap hal ini bisa dikomunikasikan dengan DPRD untuk dibahas. Percayakan kepada kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kadis PU Maluku Hengky Tamtelahitu mengakui hal yang sama bahwa status jalan Ambalau ialah jalan kabupaten.

“Ada skema lain yang bisa diusulkan seperti melalui jalur Inpres Jalan Daerah. Ini bisa diusulkan,” sebutnya.

Untuk itu, ha tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bursel dengan menyampaikan permohonan secara administratif ke Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pemerintah tentu menaruh perhatian terhadap infrastruktur jalan di wilayah Maluku. Dan itu jadi prioritas Pak Gubernur,” tandasnya.

Diketahui, sampai saat ini status pembangunan jalan lingkar Ambalau 24 km belum menunjukkan perkembangan signifikan. 15 tahun telah mangkrak.

Namun proyek ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat Ambalau, terutama dalam pengangkutan hasil bumi dan kebutuhan pokok lainnya. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email