Rokok Ilegal & Minol Tanpa Pita Cukai Bernilai 273 Juta Dimusnahkan
ilegal

AMBON,Nunusaku.id,- Sebanyak 334 batang barang kena cukai hasil Tembakau dan 43,55 liter barang kena Cukai minuman mengandung etil alkohol (Minol) dengan total nilai mencapai Rp 273.741.230 dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Kanwil) Bea Cukai Maluku dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon), Rabu (27/8/25).

Barang-barang yang dimusnahakan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025 atau dalam kurun waktu 1 tahun 7 bulan.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan itu sebesar Rp 184.868.734, sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar Rp 557.327.000.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, bersama seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Maluku dan KPPBC Ambon, serta turut disaksikan perwakilan dari aparat penegak hukum, instansi vertikal terkait, dan juga rekan-rekan media.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada 28 Juli 2025. Sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.

Estty katakan, pemusnahan ini wujud nyata peran Bea Cukai Maluku dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi,” tandas Estty.

Dikatakan Estty, keberhasilan pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil nyata kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan dan aparat penegak hukum serta instansi vertikal lainnya di Maluku.

“Melalui momentum ini, kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Maluku,” ungkapnya.

Sinergi yang erat ini kedepan diharapkan terus terpelihara dan bahkan tumbuh dengan baik sehingga mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang-barang ilegal di Maluku.

“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat upaya bersama dalam menjaga ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku secara lebih luas,” pungkas Estty. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email