
AMBON,Nunusaku.id,- Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Nama Zarif Riadi (ZR), Kasubag Perencanaan Dinsos SBB ikut terseret sebagai pihak yang “turut serta” dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8).
Selama ini, kasus tersebut hanya menjerat dua pejabat Dinsos SBB, yakni mantan Kadinsos Joseph Rahanten, dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari APBD SBB.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.546.750.000,00 sebagaimana hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri SBB.
Namun, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, muncul nama baru yakni ZR. Kehadiran nama tersebut sontak menimbulkan tanda tanya karena hingga saat ini, hanya dua orang terdakwa yang diadili.
*Protes Penasihat Hukum*
Kuasa hukum terdakwa Joseph Rahanten, Boyke Lekipiouw, bersama rekannya M. Ali Aqsa Haupea, langsung menyoroti ketidakjelasan status hukum ZR.
“Dalam dakwaan Jaksa disebutkan ada tiga orang yang melakukan perbuatan turut serta, namun hanya dua yang dijadikan terdakwa,” ungkap Lekipiouw kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor Ambon, Selasa (26/8).
Menurutnya, berdasarkan uraian jaksa, terdapat indikasi kuat bahwa ZR ikut menggunakan dana Bansos untuk kepentingan pribadi. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum yang diambil terhadap pejabat tersebut.
“Bahkan, sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan. Kami tentu mengapresiasi kerja penyidik, tetapi semua dalil yang dibacakan jaksa harus dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dibiarkan lolos jika memang terbukti ikut serta,” tegas Lekipiouw.
Haupea menambahkan, pihaknya akan terus menyoroti perkembangan kasus ini karena menyangkut keadilan bagi kliennya. “Apa yang sudah disampaikan JPU di persidangan tentu akan kami uji kebenarannya,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di SBB ini bermula dari temuan adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran BTT tahun 2020.
Setelah dilakukan penyidikan intensif oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB, akhirnya pada 28 April 2025 ditetapkan dua tersangka, yaitu Rahanten dan Lekransy.
Keduanya resmi ditahan pada 2 Mei 2025 setelah penyidik menyatakan bukti-bukti sudah cukup.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 301 saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Dari hasil ekspose perkara, disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, yakni minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Apakah nanti akan ada penetapan tersangka baru, ataukah nama itu hanya muncul dalam dakwaan tanpa tindak lanjut, kita lihat dalam proses persidangan berikutnya,” pungkas Lekipiouw.
Persidangan kasus ini kini terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Ambon. Publik pun menunggu apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menyeret nama baru selain dua terdakwa utama.
Sorotan tajam kini mengarah pada peran ZR, yang dalam dakwaan disebut turut serta dalam dugaan korupsi namun hingga kini status hukumnya belum jelas. (NS)





