
AMBON,Nunusaku,id. Setelah tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum, kini terpidana Markus Siletty alias Maku alias Max, berhasil ditahan tim intelejin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), dan tim aparat Adhyaksa Kejati Maluku, Selasa (26/8/25).
Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat itu meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggungjawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.
Kejaksaan tidak tinggal diam. Dibawah kendali Kajari Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim, Tim Intelijen Kejari Tanimbar dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.
Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target.
Alhasil, pada Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 Wit, tim berhasil mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan.
Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.
Kepala Kejari KKT Adi Imanuel Palebangan menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apapun mereka berlari, sekecil apapun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
“Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia, dan setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Imanuel.
Dirinya, menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya,
“Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ucapnya.
Keberhasilan ini kata dia, sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain.
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” tegas Kepala Kejari KKT
Dengan demikian, Kejari Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberi rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya.
“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan,” pungkasnya. (NS)





