
AMBON,Nunusaku.id,- Safril Ardi alias Apil, terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dituntut pidana penjara selama lima (5) tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Hadja, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/08/25).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU dalam perkara ini menyebut, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safril Ardi alias Apil, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana badan, terdakwa Apil juga dituntut, untuk membayar denda sebesar delapan ratus juta.
“Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp, 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap Jumat 11 April 2025, di depan Pelabuhan Slamet Riyadi (Pelabuhan Kecil) jalan Pantai Mardika, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap deng barang bukti berupa 1 buah kemasan pernen Garuda Ting- ting berwarna merah, dan 1 buah hand Phone Merk INFINIX HOT 30 Warna Putih Mutiara Dengan Nomor Sim Card O82399661168.
Selain itu, 1 paket yang berisikan serbuk kristal bening Nakotika golongan I jenis Sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 paket yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika. (NS)





