Patrick Moenandar Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Ambon
IMG_20201128_231454

AMBON,Nunusaku.id,- Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun legislatif telah usai 14 Februari 2024 lalu.

Namun hasil resminya belum diketahui, sebab masih dilakukan rekapitulasi dan pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota termasuk di Kota Ambon.

Walau telah selesai pencoblosan di tingkat bawah, namun masih sisakan masalah, salah satunya dugaan adanya money politic atau politik uang oleh para calon anggota legislatif (Caleg).

Adalah Patrick Moenandar, legislator Perindo dari Dapil Ambon 1 (Sirimau I dan Leitimur Selatan) yang kini harus menerima dilapor ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Ambon oleh salah satu anggota masyarakat, Dony Manusama perihal dugaan money politic.

Mewakili kliennya, Henri S Lusikooy dan Lukas Waileruny, kuasa hukum melayangkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD kota Ambon berupa money politics ke Bawaslu Ambon yang diterima staf, Jesse Akihary, Senin (4/3) sore.

“Laporan katong sudah laksanakan hari ini (kemarin-red) dengan terlapor Caleg Perindo Dapil Ambon 1 atas nama saudara Patrick Moenandar. Bukti-bukti yang katong kantongi sudah disampaikan ke Bawaslu. Sudah kami dapat tanda terima laporan ke Bawaslu,” tandasnya usai melapor.

Selanjutnya kata Lusikooy, laporan yang dilayangkan akan diverifikasi Bawaslu dalam waktu 2 hari untuk melihat syarat formil dan materialnya. Syarat formil menyangkut tenggang waktu mengetahui sampai melapor, lalu formil terkait bukti-bukti yang ada.

“Ada tiga bukti yang dimasukan, tanda terimanya dengan penjelasan buktinya apa saja ada disini, beserta uang yang disampaikan senilai 200 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar dengan nomor seri sudah dicover Bawaslu. Katong tunggu proses selanjutnya,” jelasnya.

Dalam waktu kajian dua hari menurut Lusikooy, jika syarat formil dan materil terpenuhi, selanjutnya akan dibahas di tingkat pimpinan Bawaslu dan kalau memang ini terbukti tidak pidana, maka laporan dari Bawaslu ini akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu untuk diproses secara hukum.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan tetap mengawal laporan ini hingga adanya kepastian dari pihak Bawaslu kepada kami sebagai kuasa hukum pelapor yang punya hak untuk melihat apabila ada tindak pidana yang terjadi di Pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut Lusikooy mengaku, kliennya mengetahui adanya dugaan money politics terlapor pada Senin pekan lalu, 26 Februari 2024 dan karena itu sesuai ketentuan peraturan, jika mengetahui tindak pidana money politic itu harus 7 hari dan tepat waktunya dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu.

“Jadi ini masih dugaan. Untuk menetapkan terlapor terbukti atau tidak nanti di pengadilan. Tapi proses hukum nanti di Gakkumdu. Karena laporan sudah disertai bukti-bukti otentik, kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan kami sampai ke tingkat Gakkumdu dan diproses sampai ke Pengadilan. Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email