Pelaku Penikaman Siswa SMKN 3 Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
IMG-20250820-WA0038

AMBON,Nunusaku.id,- IS (19) pelaku penikaman sesama siswa SMK Negeri 3 Ambon lainnya, AP (18) sudah ditangkap aparat dan menjadi tersangka.

Warga Dusun Hunimua Desa Tulehu itu kini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menyebut, pelaku penusukan korban sudah diamankan. Kini yang bersangkutan sudah di ruang tahanan (Rutan) Mapolresta Ambon.

Terhadap pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka kata Wakapolda, disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) junto ayat (2) dan/atau ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Karena statusnya masih pelajar, maka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Imam kepada awak media di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8).

Dirinya memastikan untuk sementara baru satu tersangka yang diamankan. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang turut serta.

“Bukan tidak mungkin nanti ada pelaku-pelaku lain. Ini masih dalam proses penyelidikan kita untuk kita dalami,” tandas Jenderal Bintang Satu itu didampingi Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolresta dan Wakapolresta Ambon.

Terkait kasus tersebut juga menurut Wakapolda, telah menjadi atensi Kapolda dan Gubernur Maluku agar dituntaskan sesuai hukum positif yang berlaku.

“Karena itu tadi kami telah kumpulkan Raja Hitulama, Hitumessing, Kepala Desa (Kades) Hunuth dan Kades Waiheru. Dari pertemuan itu, seluruhnya sepakat masalah bentrok 19 Agustus lalu berawal dari kesalahpahaman antar pelajar yang mesti tertangani sehingga perlu upaya mitigasi,” akui Imam.

Sementara terkait pelaku pembakaran puluhan rumah warga Hunuth tambah Imam, sudah diidentifikasi polisi dan karena itu akan melakukan upaya penegakan hukum serta proses sesuai hukum positif.

“Untuk pelaku pembakaran, sudah kita identifikasi. Dan kita akan juga melakukan penegakan hukum. Sedang kita siapkan untuk langkah-langkah kedepan supaya tidak kontraproduktif,” tegasnya.

Mengenai berapa jumlah terduga pelaku yang telah diidentifikasi dan rujukannya apakah dari video-video yang beredar di masyarakat termasuk para provokator bisa mengungkap, Wakapolda menegaskan, semua bukti itu dikumpulkan untuk didalami.

“Kalau berapa (jumlah-red) pelaku sedang kita identifikasi. Makanya kita kumpulkan semua bukti-bukti, keterangan, saksi-saksi. Baik itu video yang diberikan masyarakat maupun video dari aparat kita, sedang kita kumpulkan, siapkan,” jelasnya.

“Intinya kita akan melakukan penegakan hukum. Karena kalau tidak, ini akan jadi pembelajaran buruk buat kedepannya,” pungkas Brigjen Imam. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email