
AMBON,Nunusaku.id,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2029 disetujui DPRD Kota Ambon untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi lewat pandangan umum yang dibacakan perwakilan fraksi Golkar Dessy Hallauw dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon, Rabu (20/8).
Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang disampaikan sembilan (9) fraksi sebelum menyetujui Ranperda RPJMD tersebut.
Catatan penting tersebut diantaranya meminta suport dari semua subsistem untuk menaikkan APBD.
Menurut fraksi-fraksi, banyak program strategis Walikota untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mendukung program tersebut diperlukan pembiayaan, yang dari segi APBD belum bisa dikatakan cukup.
“Kalau di tahap konvesional APBD tidak akan mendukung program yang begitu banyak, maka untuk realisasi RPJMD serta visi misi Walikota yang sangat banyak perlu didukung dengan PAD yang besar, ” jelasnya.
Selain soal PAD, fraksi juga menyoroti persoalan konkrit lainnya, seperti Peningkatan SDM, Ketenagakerjaan, perijinan hingga batas wilayah.
Fraksi-fraksi berharap RPJMD akan berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Ambon. Selain itu diharapkan juga, RPJMD itu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti peningkatan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
“Pentingnya penyusunan RPJMD yang partisipatif dan transparan serta berharap program-program yang ada dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, untuk itu perlu dibentuk tim pemantau independen dalam memantau atau mengawasi pelaksanaan program- program dalam RPJMD,” pungkasnya.
Setelah menyampaikan catatan penting untuk diperhatikan pemerintah Kota Ambon, 9 Fraksi di DPRD Kota Ambon akhirnya menyetujui Ranperda terkait RPJMD Kota Ambon 2025-2029.
“Dengan kebulatan tekad, kami menyetujui Ranperda Kota Ambon tentang RPJMD Kota Ambon tahun 2025-2029 tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Ambon dalam rapat paripurna ini,” ujar Hallauw.
Perda tersebut kemudian diserahkan pimpinan DPRD kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Maluku. (NS)





