
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Seram Bagian Barat (SBB) membantah tudingan dugaan pengabaian prosedur dan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penegasan itu disampaikan menanggapi pemberitaan terkait laporan pengaduan dari Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menegaskan komitmen Polres SBB dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami perlu klarifikasi ini agar dapat meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu,” jelas Andi lewat siaran persnya, Selasa (19/8).
Dikatakan Andi, pihaknya telah menjalankan prosedur secara profesional menindaklanjuti laporan yang dilayangkan LMBI, sebagaimana tertuang dalam surat laporan pengaduan nomor 043/B/LP/MPBI/IV/2025 dan surat pelimpahan pengaduan nomor: B/613/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Mei 2025.
Dikatakan, menindaklanjuti surat pelimpahan tersebut, unit Tipidkor Polres SBB segera melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat.
“Klarifikasi awal kami tujukan kepada Sdr. Idrus Iwan Bugis dan Sdr. Mohmad Ridwan Elly, yang kami duga adalah pelapor sebagaimana tercantum dalam aduan,” jelas Kapolres.
Namun, akui Andi, setelah dilakukan wawancara lebih lanjut, diketahui nama tersebut hanya kebetulan sama dengan pelapor sebenarnya, tetapi merupakan orang yang berbeda.
“Pada 29 Mei 2025, kami telah kirimkan SP2HP momor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim kepada alamat yang kami yakini sebagai pelapor. Selain itu, kami juga telah ajukan permintaan audit investigasi ke pihak Inspektorat (APIP) melalui surat Nomor: B/794/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada 19 Mei 2025,” tambahnya.
Dalam proses pelacakan, ternyata alamat pelapor yang tercantum dalam laporan berada di luar wilayah Maluku, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Polres SBB juga menurut Andi, mengalami kesulitan menghubungi pelapor karena nomor telepon yang tercantum tidak aktif.
“Meski begitu, kami tetap berupaya. Pada Juni 2025, kami menerbitkan SP2HP tambahan nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim yang memuat perkembangan terbaru dan berbagai upaya yang telah dilakukan. Saat ini, kami telah berhasil menjalin komunikasi dengan pelapor melalui sambungan telepon dan WhatsApp,” pungkas Kapolres. (NS)





