
AMBON,Nunusaku.id,- Divisi Propam Mabes Polri didesak untuk memeriksa oknum-oknum anggota Polda Maluku lantaran diduga mengabaikan prosedur laporan warga yang diterima terkait dana desa (DD).
Desakan itu disampaikan Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMPBI) lewat siaran persnya kepada media ini, Selasa (19/8).
Sekretaris LMPBI, Sifajar menegaskan, pihaknya telah ajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi DD di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 April 2025 lalu.
Laporan tersebut telah dilengkapi dengan alat bukti yang memadai, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Namun, sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan status laporan yang diterima, baik dari petugas penerima laporan maupun penyidik yang menangani perkara.
“Nama penyidik tidak pernah diinfokan kepada kami, dan kami tidak pernah terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019,” urainya.
Mirisnya, kata dia, informasi perkembangan perkara justru diketahui dari pemberitaan salah satu media pada 5 Mei 2025, yang memberitakan bahwa laporan lembaga merah putih telah dilimpahkan ke Satreskrimsus Polres Seram Bagian Barat.
Dikatakan, fakta pelimpahan perkara tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada pelapor, yang dalam hal ini diwakili salah satu anggotanya, yang juga warga Desa Luhu.
“Kami memandang tindakan tersebut bentuk pengabaian kewajiban pelayanan dan transparansi, yang berpotensi melanggar kode etik profesi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut tambah dia, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perkap no. 6 tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala minimal setiap 30 hari sekali atau setiap ada perkembangan baru.
Bahkan, pihaknya tidak perna menerima SP2HP atau menunjukkan pengabaian hak pelapor, bahwa sesuai dengan Pasal 13 huruf a Perkap no.14 tahun 2012 mewajibkan penyidik memberi informasi perkembangan perkara langsung kepada pelapor.
“Kami ketahui perkembangan perkara hanya dari media massa, ini indikasi pelanggaran kewajiban dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Pasal 10 ayat (1) huruf a Perkap No. 7 tahun 2022 menegaskan kewajiban anggota Polri untuk bekerja profesional, proporsional, dan prosedural. Pengabaian komunikasi resmi dengan pelapor adalah pelanggaran etik,” tegasnya.
Kata Fajar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin (PP No. 2 Tahun 2003) dan pelanggaran kode etik (Perkap No. 7/2022), yang dapat berujung pada sanksi teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi jabatan.
“Dengan ini, kami memohon kepada Divisi Propam Mabes Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Maluku yang menangani laporan kami, terkait dugaan pengabaian
prosedur. Memastikan adanya tindak lanjut dan pemberian informasi resmi kepada kami selaku pelapor,” ungkap Fajar.
Selain itu, dirinya mendesak Divisi Propam Mabes Polri, agar menjatuhkan sanksi disiplin dan/atau kode etik apabila ditemukan pelanggaran.
“Menyampaikan jawaban resmi secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan pengaduan ini,” pungkas Fajar.
Diketahui, berdasarkan data investigasi LMPBI, total pagu anggaran Dana desa (DD) Luhu yang terindikasi bermasalah selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 15.110.747.000, atau lebih dari Rp 15,1 Miliar. (NS-01)





