
AMBON,Nunusaku.id,- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diminta tidak berdiam diri dan segera umumkan progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Desakan itu disampaikan praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem kepada media ini via pesan WhatsApp, Senin (18/8/25).
Menurut Ulemlem, dirinya telah menerima informasi langsung dari pihak Karowasidik Bareskrim Polri melalui sambungan telepon pada Jumat (15/8) sekitar pukul 19.09 WIB.
Informasi itu disampaikan usai keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor: B/14766/VII/RRS.7.5./2025/Bareskrim, tertanggal 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
“Pihak Karowasidik menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang menunggu Laporan Kemajuan (Lapju) dari Polda Maluku terkait penanganan kasus ini,” ungkap Ulemlem.
Lapju kata dia, merupakan laporan perkembangan penanganan perkara yang wajib disampaikan penyelidik maupun penyidik, berisi gambaran sejauh mana progres suatu perkara telah berjalan.
Sehingga Ulemlem mendesak Kapolda Maluku dan penyidik Ditreskrimsus agar segera publish laporan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka.
Jika kemudian pabila sudah tersedia cukup bukti, dia minta agar segera ditetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kami minta Kapolda Maluku dan penyidik yang menangani kasus ini untuk tidak main-main. Jika sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum yang mencoba menghilangkan atau memperlambat kasus ini.
“Polda Maluku jangan diam. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Wetar harus segera dituntaskan demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, proyek pembangunan jalan Wetar tersebut dilaporkan melibatkan anggaran sebesar Rp 16 Miliar, bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Diduga terdapat praktik mark-up atau penggelembungan biaya yang tidak sesuai anggaran lebih lanjut. Sejak tahun 2024 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah menangani kasus tersebut, namun hasil atau perkembangannya belum diumumkan kepada publik. (NS)





