
AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kedua tersangka yaitu berinisial DL (58), Kepala Desa Ridool tahun 2012-2018 dan MRT (45), Kaur Keuangan tahun 2015-2018.
Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ini dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21oleh JPU berdasarkan surat kepala Kejari Tanimbar bernomor: B–994/ Q.1.13/Ft.1/08/2025, dan nomor : B – 995/ Q.1.13/Ft.1/08/2025, tanggal 11 Agustus 2025.
Pelimpahan berkas perkara nomor: BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan nomor: BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim tanggal 15 September 2024 di Kejati Maluku, diterima Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Stendo Sitania selaku JPU.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffaat Hasan jelaskan, penyerahan ke JPU ini sebagai akhir dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Karena itu, Riffaat berharap kasus dugaan korupsi DD/ADD ini dapat segera disidangkan sehingga bisa memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Riffaat lewat siaran persnya, Jum’at (15/8/25).
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 54.026.000. Dimana, tersangka DL pada 2017 menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 21.278.000.
Sedangkan tersangka MRT sebesar Rp 21.278.000. Pada 2018 tersangka MRT juga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 11.470.000, sehingga totalnya Rp 32.748.000.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (NS)





