
SBT,Nunusaku.id,- Hadi Susanto alias Santo, terdakwa perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang anak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meninggal dunia, R alias Ria kini mulai disidangkan.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (12/8/25).
Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua, selaku ketua majelis hakim memimpin sidang perdana ini.
Sementara, JPU merupakan Kepala Kejari SBT Ketut Sudiarta, dan Kasi Pidum Junita Sahetapy.
Dalam sidang ini, JPU Kejari SBT menghadirkan dua orang saksi, yang merupakan bapak dan ibu kandung korban.
Akibat ulah terdakwa Santo, JPU menilai terdakwa bersalah yang mana mengakibatkan matinya anak orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kejadian penganiayaan berujung pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa, belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada Rabu 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi. (NS)