Miliki Narkoba, Hakim Vonis Guntur 6,6 Tahun Penjara
IMG-20250812-WA0117

AMBON,Nunusaku.id,- Muhammad Guntur Mansur alias Guntur, terdakwa kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu dihukum selama enam tahun dan enam bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Hakim ketua Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/08/25).

Majelis hakim dalam perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 benar-benar tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Guntur Mansur alias guntur dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Jika tidak dibayar denda tersebut maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” sambung hakim.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, Terdakwa mapun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwa JPU, terdakwa ditahan pada Rabu 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Laksdya Leo Wattimena samping Batalyon 733 Masariku, Desa Waiheru Kecamatam Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa ditahan dengan barang bukti berupa 1 lembar kertas resi Alfamidi, 1 bungkus rokok Nation Bold wama Hitam 1 unit Handphone merek Iphone Xr wama putih dengan nomor Simn Card 0821 9937 3642.

Selain itu, 1 plastik klip bening ukuran kecilberisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat total keseluruhan paket 0.2010 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email