
AMBON,Nunusaku.id,- Sembilan (9) fraksi DPRD Maluku secara bulat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal DPRD Maluku untuk mendengar penyampaian hasil kerja panitia khusus (Pansus) RPJMD di ruang rapat paripurna, Senin (11/8).
Paripurna internal dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi wakil I Fauzan Rahawarin dan wakil ketua III Asis Sangkala, serta dihadiri sebagian anggota DPRD dari 9 fraksi.
Sekretaris Pansus, Richard Rahakbauw saat penyampaian hasil kerja Pansus menyebut, tahapan kerja Pansus sejak dibentuk dan mendapatkan dokumen RPJMD, telah dilalui dengan baik.
Mulai dari Pansus bersama Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan konsultasi terkait rancangan awal RPJMD Maluku tahun 2025-2029 ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyelesaian dokumen RPJMD dimaksud dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan kunjungan kerja Pansus ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka mendapat masukan terkait dengan proses pembahasan Ranperda.
Selanjutnya dilakukan penyusunan draft Ranperda RPJMD oleh tim penyusun serta diserahkan dokumennya dalam paripurna pada 5 Agustus 2025 lalu, diikuti Pansus membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) serta diskursus yang melibatkan DPRD dan Pemda.
“Juga melakukan rapat kerja untuk memberikan pembobotan terhadap Ranperda RPJMD Maluku tahun 2025-2029,” tandas Rahakbauw, politisi Golkar.
Terhadap seluruh rangkaian proses itu, Pansus kata RR, menghasilkan beberapa poin dalam kerjanya yaitu pertama, RPJMD telah sesuai dengan visi misi dan program kepala daerah termasuk arah dan kebijakan pembangunan provinsi Maluku dalam meningkatkan pendapatan daerah dan produktivitas antar dan intra dinas lima tahun kedepan.
Kedua, RPJMD telah diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Maluku tahun 2025-2045 dan Perda terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Maluku tahun 2025-2044.
Ketiga, RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 telah diselaraskan dengan RPJPD tahun 2025-2045.
Keempat, sinkronisasi antara RPJPD dan RPJMN dalam kesinambungan pembangunan dan pertimbangan kondisi serta potensi daerah.
“Dalam rapat internal Pansus bersama pimpinan DPRD dan ketua fraksi, seluruh fraksi lewat kata akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Maluku tahun 2025-2029 untuk ditetapkan sebagai Perda Provinsi Maluku,” tandas Rahakbauw.
Sementara, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menyebut, sesuai laporan hasil kerja Pansus, telah merangkum seluruh pernyataan fraksi melalui kata akhir bahwa 9 fraksi DPRD telah menerima Ranperda RPJMD untuk selanjutnya malam nanti mendapat persetujuan di paripurna bersama pemerintah.
“Oleh karena itu, RPJMD ini berdasarkan laporan Pansus telah disetujui yah. Saudara-saudara setuju yah,” tanya BGW. “Setuju,” sambung anggota DPRD yang diikuti ketukan palu Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu. (NS)