
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menahan sekretaris panitia pembangunan rumah ibadah di Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), inisial “LWT”, Senin (11/08/25).
LWT ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan atas penggunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon tahun 2018-2025.
Penyerahan berkas perkara (Tahap II) dan tersangka dan barang bukti ini, dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon di Saparua ke Penutut Umum di Ambon.
Penyerahan tahap II diterima JPU Beatrix Novita Temmar di ruang tahap II Pidsus Kejari Ambon. Tersangka didampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury.
“Tersangka ditahan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan atas penggunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon tahun 2018-2025,” kata Kajari Ambon, Riky Septa Tarigan kepada wartawan di Ambon.
Tersangka kata Tarigan, akan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai Surat Perintah Penahanan (T-7) nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.
“Terhitung sejak hari ini 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025, tersangka dititipkan Jaksa sementara waktu di Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu proses sidang,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, tersangka disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat tahap penuntutan perkara akan segera dimulai,” pungkas Tarigan.
Diketahui, akibat perbuatan tersangka dalam perkara tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 199.559.000. (NS-01)