Terima TPP 2024, Tiga Syarat Wajib Dipenuhi ASN Pemkot Ambon
IMAGE_1648960205

AMBON,Nunusaku.id,- Hak aparatur sipil negara (ASN) berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tak cukup berbasis kehadiran dan kinerja. Namun ada tiga syarat yang wajib dipenuhi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon jika ingin menerima TPP tahun ini.

Ketiga syarat itu dua diantaranya melengkapi bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan PBB dan iuran sampah. Satu lagi hanya dikhususkan bagi pejabat struktural eselon II-IV yaitu iuran orang tua asuh stunting.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon Jopie Silanno katakan, ketentuan akan semakin ketat terkait pencairan TPP 2024 bagi seluruh ASN.

Pengetatan aturan ini lanjutnya, tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Walikota Ambon nomor 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

“TPP akan dicairkan setelah bukti pembayaran iuran sampah, pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta iuran orang tua asuh stunting bagi pejabat eselon II, III, dan IV telah dilengkapi,” ungkapnya di Ambon, Selasa (27/2).

Menurutnya, ketiga persyaratan tersebut tidaklah sulit, terutama dalam pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap individu memiliki tempat tinggal, baik itu rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, atau kos.

Namun jika ada perbedaan nama pada SPPT, seseorang dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Begitu pula bagi yang tinggal menyewa atau kos, dapat meminta bukti pembayaran PBB dan iuran sampah kepada pemilik tempat tersebut.

“Untuk saat ini, yang diminta adalah bukti pembayaran tahun 2023,” ungkap mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu.

Terkait bantuan orang tua asuh stunting, akui Silanno, hanya diberlakukan bagi pejabat struktural. Bantuan ini untuk pejabat Eselon II sebesar Rp 150 ribu/bulan, Eselon III Rp 100 ribu/bulan, dan Eselon IV Rp 50 ribu/bulan.

“Pegawai non-struktural tidak diwajibkan menerima bantuan stunting,” jelasnya.

Dia berharap, seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam melunasi PBB dan iuran sampah, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota ini.

Lebih lanjut kata Silanno, untuk permintaan TPP bulan Januari 2024 dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diterima dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Beberapa OPD telah mengambil langkah untuk memenuhi ketiga syarat tersebut, dan jika persyaratan telah terpenuhi, kami akan langsung memprosesnya,” pungkasnya. (NS-MC)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email