
AMBON,Nunusaku.id,- Dua mantan manager teknik ASDP tahun 2021-2022 dan tahun 2022-2023 diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.
Keduanya diperiksa selama 4 jam, mulai dari pukul 10:00 wit hingga pukul 13:00 WIT kemarin, Selasa 29 Juli 2025.
Mereka diantaranya, yakni, inisial E mantan manager teknik Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), tahun 2021-2022 dan inisial A tahun 2022-2023.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (30/7/25).
“Untuk hari ini (kemarin-red) hanya dua orang yang diperiksa, tim penyidik Kejari Ambon,” katanya via WhatsApp.
Dijelaskan Ardy, keduanya merupakan mantan manager tekni ASDP tahun 2021-2022 dan tahun 2022-2023.
“Untuk mantan manager teknik ASDP tahun 2021-2022 itu inisial E, sementaran untuk insial A itu dari tahun 2022-2023, mereka diperiksa selam 4 jam,” jelasnya.
Lanjut kata dia, tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang pasti saksi-saksi yang diperiksa itu ada kaitannya dengan kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait PT Dok Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (NS-01)






