Artis & Karyawan Swasta Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Ambon
IMG-20250730-WA0097

AMBON,Nunusaku.id,- Dua pemuda  ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.

Kedua pemuda yang diamankan berinisial MS (32) dan HT (37). Mereka diringkus karena diduga edarkan narkoba. Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu.

MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kayu Tiga. Sementara HT berprofesi selaku karyawan swasta yang mendiami kawasan Mangga Dua.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, keduanya diamankan setelah tim subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.

Mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.

Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, kedua pelaku terlihat mengendarai mobil jenis Sigra. Tim kemudian lakukan pemantuan dan mengikuti kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah.

“Kasus narkoba ini terungkap pada hari Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT,” kata Kombes Rositah.

Dijelaskan, satu paket yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang ditemukan disimpan di dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik snak ber merek time break dan dibungkus menggunakan bekas sobekan kertas berwarna hitam.

“Barang ini disimpan di dalam sak celana” jelas mantan Kapolres Maluku Tengah (Malteng) itu.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal  114 ayat (1) UU Narkotika tahun 2009.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya. (NS)

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email