
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka Oktober tahun lalu, mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Benharvioto Moriolkosu atau RBM akhirnya dieksekusi korps Adhyaksa ke “hotel prodeo”.
Bersama Ruben, satu tersangka lain ialah Petrus Masela alias PM juga dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (27/2).
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.
Usai penahanan, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tanimbar Bambang Irawan katakan, penahanan terhadap kedua tersangka berhubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020,” urainya.
Dikatakan, Jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka atas nama RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekaligus Sekda dan PM selaku bendahara pengeluaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, manakala pada tahun 2020, Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp. 1.9 Miliar yang diperuntukan untuk perjalanan dinas.
Namun dalam penggunaannya hanya sebesar Rp. 1.6 Miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6 Miliar tersebut, ditemukan Rp. 1.092 Miliar adalah fiktif.
“Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetapi tetap dibuat SPPD-nya. Baik itu perjalanan dinas diluar maupun didalam daerah. Sehingga mengakibatkan kerugian Rp. 1.092 Miliar,” bebernya.
Sampai sejauh ini kata Irawan, penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, selain keduanya, RBM dan PM.
Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu tambah dia, pada pihak tersebut akan ditetapkan status mereka juga sebagai tersangka.
“Selain kedua tersangka, penyidik masih menggali bukti-bukti apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak. Jika ditemukan bukti kuat, pasti penyidik akan ambil langkah tegas,” jelasnya.
Lebih lanjut tambah Irawan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status RBM maupun PM kini sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon, sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk sidangkan.
“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan Rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terangya. (NS)



