Walikota Bodewin Janji Tindak Dugaan Pungli Retribusi di Pasar Waiheru
InShot_20250724_201542518

AMBON,Nunusaku.id,- Dugaan pungutan liar (Pungli) oleh pihak ketiga asosiasi pedagang di pasar Waiheru yang disebut-sebut bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ditemukan Panja peningkatan pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon dari laporan masyarakat.

Hal itu pun dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

“Itu masih laporan. Kita akan undang APKLI dan Dinas Perindag bersama DLH untuk mengklarifikasi. Kita tidak bisa langsung menjustifikasi,” tandas Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes saat rapat dengan dinas terkait di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (21/7).

Terkait dugaan pungutan liar tersebut, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyebut, dirinya akan menindaklanjuti ke dinas terkait untuk mendapat kejelasan. “Nanti beta cek,” singkat Bodewin, Kamis (24/7).

Menurutnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dengan pihak lain itu dibenarkan.

Dia mencontohkan, penarikan retribusi pedagang dan parkiran di kawasan pasar Mardika termasuk di pelataran sebelumnya dilakukan oleh pihak ketiga atas kerjasama dengan pemerintah lewat OPD.

“Proses perjanjian kerjasama antara OPD dengan pihak lain itu tidak salah untuk dilakukan. Sepanjang diatur dalam ketentuan untuk memaksimalkan kita punya pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Karena menurut Walikota, sumber daya di dinas tidak banyak dimiliki, sehingga harus membagi tugas untuk banyak pekerjaan.

“Nanti secara teknis beta cek ke Kadis Indag, apakah PKS itu dilakukan kapan dan bagaimana mengatur secara teknis soal bagi hasil,” ungkap Bodewin.

Artinya, sepanjang itu dalam upaya untuk memaksimalkan PAD lewat kerjasama dengan pihak manapun tidak masalah. Yang penting mereka berbadan hukum dan berkewajiban untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam PKS.

“PKS itu antara OPD dan pihak terkait. Yang penting target-target pendapatan kita yang sudah ditetapkan dalam APBD itu tercapai. Nanti secara teknis kita cek kembali. Kalau ada pelanggaran disitu, yah bisa saja kita hentikan,” pungkasnya. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email