KPU "Angkuh", PSU di Ambon Gagal, Gakkumdu Tunggu Laporan Bawaslu
IMG-20240214-WA0011

AMBON,Nunusaku.id,- Dari tujuh (7) rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Ambon yang dilayangkan Bawaslu ke KPU, seluruhnya gagal alias tidak dijalankan dengan alasan tidak memenuhi syarat PSU.

Padahal sejumlah fakta sudah dibeberkan Bawaslu terhadap 7 TPS yang harus PSU karena terdapat sejumlah pelanggaran fatal.

Salah satunya pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023, bahwa PSU wajib dilakukan bila terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali pada TPS tersebut atau di TPS yang lain.

“Pandangan KPU terlalu mengada-ada. Sebab landasan hukum yang dibilang Ketua KPU Kota seperti dilansir media yaitu karena tidak memenuhi syarat-syarat PSU sebagaimana tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 ayat 2 dan 81 peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023 keliru,” jelas Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, 22 Februari 2024 lalu.

Apalagi ditemukan Bawaslu pada TPS 11 dan 22 Desa Halong Kecamatan Baguala, terdapat kelebihan surat suara pemilih yang menggunakan hak pilih di jenis pemilihan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kota termasuk DPD.

Dimana pemilih berjumlah 201 orang tetapi di jenis pemilihan Presiden jumlahnya 203. Artinya di kategori Presiden ada yang gunakan hak pilih lebih dari sekali.

Bahkan proses hitungannya dilakukan berulang-ulang oleh KPPS, disaksikan saksi dan pengawas TPS serta Ketua PPK Kecamatan Baguala yang tegas katakan bahwa tidak ada obat selain dari PSU.

“Nyata-nyata ada pemilih yang gunakan hak pilih lebih dari sekali, sudah terpenuhi syarat PSU. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 PKPU 25 tahun 2023. Jika pun aturan itu diabaikan KPU maka mereka telah lakukan penyangkalan aturan yang dibuat mereka sendiri,” urainya.

Merespons hal itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP La Beli mengaku, pihaknya yang juga bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) tentu akan menunggu jika adanya laporan yang masuk untuk kemudian ditindaklanjuti, salah satunya terkait kasus rekomendasi PSU.

“Kalau memang ada temuan atau laporan yang disampaikan, kita nanti akan godok. Tapi sejauh ini belum ada yang disampaikan ke katong untuk dilakukan pembahasan,” tandas La Beli saat dihubungi via seluler, Senin (26/2).

Polresta Ambon dalam Gakkumdu selaku penyidik tentu akuinya, akan menunggu jika memang ada temuan atau laporan yang dimasukan melalui Bawaslu, dilakukan klarifikasi dan tahap pengkajian. Disitu baru pihaknya lakukan pendampingan dan pembahasan serta tiba di kesimpulan.

“Nanti dalam kesimpulan itu akan diketahui masuk dalam ranah mana, apakah pidana untuk naik ke penyidikan atau pelanggaran administrasi. Tapi sampai saat ini belum ada undangan untuk pembahasan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menegaskan, tujuh TPS di Kota Ambon yang direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan PSU tidak dapat dilaksanakan.

Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shadek Fuad menyatakan, pihaknya telah menelaah rekomendasi Bawaslu itu, dengan melihat ketentuan PSU. Dimana hasilnya menyimpulkan bahwa tidak memenuhi syarat dilakukannya PSU.

“Rekomendasi Bawaslu terkait PSU, sudah kami telaah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,” ujar Dave, sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2).

Ditegaskan, yang menjadi dasar rujukan KPU sehingga menyatakan rekomendasi Bawaslu itu “gugur” atau tidak memenuhi syarat untuk PSU menurut Dave, karena tidak memenuhi syarat-syarat PSU sebagaimana tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 ayat 2 dan 81 peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023.

“Rujukan kita jelas baik di UU maupun PKPU dan itu tidak terpenuhi. Sehingga kami tidak bisa jalankan PSU pada keempat TPS yang direkomendasikan,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Maluku setelah mendapat laporan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota, telah keluarkan rekomendasi PSU untuk 70 TPS di 8 Kabupaten/Kota termasuk tujuh TPS di Kota Ambon, setelah ditemukan fakta atau dugaan pelanggaran.

Namun hingga batas waktu 10 hari pasca Pemilu atau 24 Februari 2024 lalu, KPU Kota Ambon tidak juga menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk PSU. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email