
AMBON,Nunusaku.id,- Aparat kepolisian berhasil amankan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic, senjata tajam (Sajam), minuman keras (Miras) dan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Barang-barang tersebut diamankan saat personel gabungan Polda Maluku dan Polres jajaran melakukan razia pada Selasa malam dan Rabu pagi (22-23/7/25).
Dipimpin Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang dan Wadansat Brimob Maluku AKBP Dennie Andreas Darmawan, tim amankan B3 jenis Caustic sebanyak 250 sak/karung berwarna putih ukuran 25 kg di rumah saudara SA yang disewa MA di Nametek Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.
“Rencananya Caustic tersebut akan digunakan di Gunung Botak. Tapi aparat lebih dulu amankan ke gudang Polres Buru guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Kemudian, dii pelabuhan ASDP Namlea, aparat amankan miras jenis sopi sebanyak 6,5 liter milik penumpang KMP Tatihu berinisial SHP (31).
Tim juga mengamankan dua buah pisau badik milik pengemudi kendaraan roda empat (4) berinisial MP (33) di lokasi yang sama.
Bergeser ke Pelabuhan Slamet Riyadi kota Ambon,tim gabungan yang dipimpin Kompol J. de Fretes amankan sebilah pedang yang dibawa penumpang KMP Cantika Lestari 8A berinisial SH (19), Rabu (23/7) dini hari.
Tim juga menemukan dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Sebelumnya, pada Selasa 22 Juli 2025 di Pelabuhan Feri Galala Kota Ambon, tim gabungan yang dipimpin Kompol Achmad Hi Saleh, juga amankan sebilah parang dari penumpang KMP. Tatihu.
“Kegiatan ini akan kami laksanakan terus sesuai perintah bapak Kapolda guna menindaklanjuti rapat koordinasi bersama Gubernur dan Pangdam XV/Pattimura beberapa waktu lalu,” sebut Rositah.
Polda Maluku menghimbau masyarakat agar tidak membawa B3 serta benda terlarang arena bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai di tanah Maluku,” pungkasnya. (NS)





