
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD meminta pemerintah kota (Pemkot) Ambon untuk pertimbangkan kemungkinan pelibatan aparat pemerintah desa seperti RT/RW untuk melakukan penarikan retribusi sampah selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kita undang Raja, Lurah, dan camat di rapat karena sebelumnya pemungutan retribusi diserahkan ke Camat. Kedepan, bisa saja aparat desa dilibatkan agar pemungutan lebih tepat sasaran,” jelas Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (22/7).
Diketahui, Panja DPRD melakukan rapat bersama para camat, lurah dan Raja, di ruang rapat Paripurna DPRD Ambon, Senin (21/7).
Permintaan tersebut menurut Pormes, sebagai komitmen Panja untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.
Menurutnya, tahapan kerja Panja saat ini berfokus pada tiga hal utama: revisi regulasi, penyediaan fasilitas, dan sistem pemungutan retribusi.
Ia menyebut, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 12 dan 13 tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan sampah harus disesuaikan karena lahir sebelum adanya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Beberapa item dari Perwali tersebut memang harus direvisi agar kita punya regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Panja juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pendukung seperti TPS (Tempat Pembuangan Sementara), armada angkut sampah, serta unit pengolahan seperti TOSA.
“Jika pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, maka fasilitas dasar pengelolaan sampah harus tersedia secara merata,” tegas politisi Golkar itu.
Selain itu, Pormes juga soroti tantangan pemungutan retribusi pasca kebijakan PLN yang tidak lagi sertakan iuran sampah dalam tagihan listrik, terutama pada sistem prabayar (token). Kondisi ini sebabkan penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah rumah tangga.
“Kita harus cari pola baru agar tetap bisa menarik retribusi ini, karena hasilnya sangat penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah dan mendukung PAD kita,” ucapnya.
Ia berharap, pada pembahasan APBD 2026 mendatang, seluruh regulasi dan sistem terkait retribusi sampah sudah dapat disempurnakan.
Ini penting untuk mendukung target menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman, sesuai RPJMD dan 17 program prioritas Walikota-Wakil Walikota Ambon.
“Panja akan terus bekerja sempurnakan regulasi demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon,” pungkasnya. (NS-02)





