Jaksa Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Rumah Ibadah di Desa Akoon
IMG-20250722-WA0106

Saparua,Nunusaku.id,- LWT, Sekretaris panitia pembangunan Gereja Bethesda Jemaat Akoon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan rumah ibadah tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja bersama tim penyidik Cabjari, Senin (21/7/25).

Bagaimana tidak, pembangunan Gereja yang berlokasi di Desa Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah diketahui mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp. 460.000.000.

Dengan rincian Rp. 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.

Namun sesuai hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

“Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia bersama ketua panitia almarhum “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkap Kacabjari, Selasa (22/7).

Atas ketidaksesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah/negara sebesar Rp. 199.559.000, (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

“Tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email