
AMBON,Nunusaku.id,- Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Rakib Sahubawa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru senilai Rp 31 Miliar tahun anggaran 2022-2023.
Masyarakat pun mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil mantan Sekretaris Daerah Malteng itu dan pimpinan dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan puluhan aliansi mahasiswa penggugat Korupsi bersama sejumlah Guru yang berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/2).
Aksi yang berlangsung sekira pukul 10.00 WIT itu dikawal ketat puluhan aparat kepolisian.
Mereka berdemo sembari membentangkan sejumlah pamflet yang salah satunya bertuliskan “Pj Bupati Malteng dicari para guru” dengan tanda X di foto Sahubawa.
Diketahui, kasus dana Sertifikasi Guru ini dicairkan pemerintah pusat di Maret 2023. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke 1.670 guru November 2023.
Akan tetapi dana yang menjadi hak guru itu tidak sampai di tangan mereka. Diduga, dana tersebut dialih fungsikan untuk hal-hal yang tidak positif. Bahkan, kuat dugaan dana tersebut telah dicairkan untuk komoditi politik 2024.
Salah satu orator, Anjas Hanubun dalam orasinya meminta Kejati Maluku untuk memanggil Pj Bupati dan dinas-dinas terkait untuk segera memproses kasus ini sampai tuntas.
“Patut dipertanyakan, uang ini dikemanakan, apakah dijadikan untuk anggaran politik atau apa. Ini bukan lagi menjadi rahasia tapi sudah jadi perbincangan di kalangan masyarakat,” teriak Anjas.
Padahal kasus ini lanjutnya, sudah sampai di pihak kepolisian dan Kejati Maluku. Namun hingga hari ini yang bersangkutan dan kroni-kroninya belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kejaksaan tidak bijak mendalami kasus ini. Padahal kasusnya sudah tersebar di publik, tapi hingga saat ini belum mampu diproses. Berarti Kejakaasan kami nilai lemah,” cetusnya.
Dikatakan mereka, perlakuan Sahubawa ini telah mencederai para pahlawan tanpa tanda jasa yang mana harus menerima haknya dan juga Kabupaten Maluku Tengah.
Bukan hanya itu, Sahubawa juga diduga telah menjadikan para guru di Bumi Pamahanunusa sebagai lahan garapan. Padahal saat menjadi Pj Bupati saat ini adalah bagian jeri payan dari para guru.
“Kami harapkan dan minta Kejaksaan tidak tersandera oleh status saudara Rakib Sahubawa sebagai kepala daerah. Dalam pendekatan hukum, semua orang diperlakukan sama, apapun status dan jabatannya. Maka sudah sepatutnya, kasus ini diproses secara tuntas,” desaknya.
Setelah di Kejati, mahasiswa dan guru melanjutkan aksi demonstrasinya ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mapolda Maluku yang lama, daerah Batu Meja dengan tuntutan yang sama. (NS)



