Diduga Korupsi Dana Desa, Raja & 5 Staf Negeri Tiouw Jadi Tersangka
IMG-20250722-WA0001

Saparua,Nunusaku.id,- Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 – 2022, Senin (21/7/25).

Penetapan tersangka dilakukan usai Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, bersama tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Keenam tersangka yakni “AP” (Kepala Pemerintahan/Raja Negeri Tiouw), “GH” (Sekretaris Negeri), “HK” (Bendahara), “TM” (Kasie Pembangunan), “BP” (Kasie Pemberdayaan) dan “SP” (Kaur Tata Usaha).

Asmin mengaku, pasca dua kali ekpose, tim menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggungjawab atas penyalahgunaan keuangan Desa di Negeri Tiouw.

“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022,” ucapnya lewat siaran pers, Senin.

Menurut Kacabjari Saparua, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai RAB maupun ABPNeg.

“Para tersangka ini selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” bebernya.

Dikatakannya, akibat ulah para tersangka, negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malteng.

“Selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten, Penyidik Cabjari Saparua juga temukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,” ungkap Asmin.

Setelah menetapkan ke-6 tersangka, kini Tim Penyidik tambah dia, akan segera agendakan pemeriksaan para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya” tuturnya.

Atas penyalahgunaan pengelolaan anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email