Kasus Istri Ketua KPU SBT, Ketua Dewan Etik ASN Dipertanyakan
PNS-ilustrasi-768x597

SBT, Nunusaku,id,- Pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ternyata menimbulkan kontroversi.

Disatu sisi langkah tegas Pemda dalam memberi sanksi terhadap ASN mendapat apresiasi. Namun, dibalik itu muncul pertanyaan besar terkait dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan.

Bagaimana tidak, kasus istri ketua KPU SBT, Syarifudin Fuad yakni Siti Juleha Sehwaky tidak diproses dan luput dari sanksi ketua dewan kode etik ASN. Padahal Siti diduga lalai bertugas selama 12 tahun.

Mirisnya, ia kemudian dipromosikan menjadi kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo. Hal ini menjadi sorotan utama publik lantaran diduga ini merupakan balas jasa politik Pilkada 2024 lalu.

Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis mengkritik keras pernyataan Sekda SBT yang menyatakan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan istri Ketua KPU tersebut.

Ia mempertanyakan transparansi dan konsistensi penerapan aturan, mengingat sejumlah ASN lain dipecat berdasarkan data dan laporan pelanggaran.

“Jika ASN lain dihukum berdasarkan laporan, bagaimana dengan kasus ini? Apa dasar data yang digunakan Majelis Kode Etik?,” ucapnya pada media ini, Sabtu (19/07/25).

Sekda SBT, selaku Ketua Dewan Kode Etik, kata dia, memiliki akses penuh terhadap data ASN di Dinas Kesehatan SBT. Dengan demikian, informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan Siti Juleha Sewhaky seharusnya mudah diakses.

“ASN lain dikenai sanksi potongan insentif hanya karena absen tiga hari tanpa alasan, namun, kenapa istri ketua KPU tidak di berikan sanksi,” cetusnya.

Kasus ini lanjut dia, telah viral selama dua bulan. Untuk memastikan keadilan, Majelis Kode Etik seharusnya memanggil saksi-saksi yang mengetahui kinerja Siti Sewhaki, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, mantan Kepala Puskesmas Amarsekaru, dan mantan Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo.

Tak hanya itu, kata dia, ketidakadilan ini diperparah dengan kasus lain, yaitu Bendahara BOK Puskesmas Bula yang diduga tidak pernah bertugas selama 5 tahun tanpa sanksi, bahkan mendapat promosi jabatan.

“Ini semakin memperkuat dugaan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN di SBT,” ungkap Usman.

Meskipun langkah Sekda SBT dalam menegakkan disiplin ASN patut diapresiasi, Namun, konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan mutlak diperlukan.

“Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBT Achmad Qodri Amahoru, selaku ketua dewan kode etik yang dikonfirmasi tidak memberikan respon balik.

Diketahui, sebanyak 9 ASN lingkup Pemda SBT dijatuhi sanksi cukup berat oleh majelis kode etik Pemda SBT di lantai II kantor Bupati, Senin (14/7) lantaran malas berkantor dalam waktu lama. (NS-01)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email