
AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menemukan sejumlah perusahaan yang ternyata melanggar izin usaha.
Dimana mereka menjalankan lebih dari satu unit usaha namun hanya memiliki satu izin. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) peningkatan pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menyebut, ada penginapan, swalayan, hingga perusahaan distribusi yang ditemukan hanya memiliki satu izin, padahal mereka punya lebih dari satu cabang.
“Contohnya Swalayan Planet 2000, Dian Pertiwi, bahkan Indomaret dan Alfamidi. Kita akan verifikasi semua agar berjalan sesuai aturan dan pajak terkendali,” tegas Pormes usai rapat bersama instansi teknis di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (18/7/2025).
Sebab itu, Senin mendatang, DPRD akuinya, akan menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan validasi data tersebut.
Pasalnya, data ini nantinya bisa digunakan pemerintah sebagai dasar penyusunan bank data badan usaha Kota Ambon.
“Ini penting dalam upaya kita untuk terus menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi,” jelasnya.
Rapat kali ini hadirkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), serta dua institusi lain yakni PLN wilayah Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami fokus pada dua hal besar, yakni Pajak Penerangan Jalan dan retribusi sampah rumah tangga serta badan usaha. Potensinya sangat besar, bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun,” ujar Pormes.
Dikatakan, penarikan retribusi sampah rumah tangga akan disesuaikan dengan daya listrik (KVA) tiap pelanggan, sesuai ketentuan dalam peraturan daerah. Data pelanggan listrik dari PLN akan digunakan DLHP untuk menghitung potensi retribusi secara akurat.
“Contohnya di wilayah ULP Kota Ambon saja, potensinya bisa mencapai Rp 5 Miliar. Kalau kita bisa tarik 80% saja, itu sudah sangat signifikan. Itu baru dari satu ULP, bayangkan jika dari empat ULP lainnya digabungkan,” jelasnya.
ULP yang dimaksud mencakup Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Baguala, dan sebagian Leihitu yang masuk dalam wilayah administratif Kota Ambon seperti Hunut dan Durian Patah.
Selain sektor retribusi sampah dan izin usaha, DPRD juga menurutnya, menyoroti ketidaksesuaian dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi usaha-usaha yang berkembang.
Ia mencontohkan beberapa usaha seperti Toko Nesta di Halong dan Alfa di Lateri yang telah memperluas usahanya namun belum melakukan pembaruan nilai PBB.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk meng-update data usaha dan objek pajak di wilayah masing-masing. Format datanya sudah kami siapkan. Semua ini untuk memastikan keadilan pajak dan peningkatan PAD,” urainya.
Langkah-langkah ini, tambah dia, akan menjadi fondasi bagi pembentukan bank data digital Pemerintah Kota Ambon pada 2026. Yang akan sajikan informasi lengkap seluruh badan usaha, jenis usaha, objek pajak dan retribusi, hingga status pembayaran, secara elektronik.
“Nantinya, kita tinggal klik lokasi seperti Wayame, dan seluruh data badan usaha serta kewajiban pajaknya langsung muncul. Semuanya akan berbasis digital dan transaksi non-tunai,” pungkasnya. (NS)





