
AMBON,Nunusaku.id,- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha melakukan sosialisasi peraturan atau kebijakan bagi puluhan pelaku usaha mikro di Kota Ambon, Senin (26/2).
Sosialisasi yang dibuka Anggota Komisi VI DPR RI dapil Maluku fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa itu menghadirkan Ahmad Hafiz perwakilan Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM serta Jhon Laipeny, pegiat usaha mikro.
Hafiz katakan, kegiatan sosialisasi ini kelanjutan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2023 hasil perubahan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan aturan turunan ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/2021 dan PP 8/2021.
“Mungkin PP 8 ini yang belum familiar di masyarakat. Yang mana prinsipnya mendorong tumbuh kembang dan semakin banyaknya kesadaran usaha untuk pelaku usaha mikro, dengan mempermudah pendaftaran dan perizinan perseroan terbatas perseorangan (PTP),” tandas Hafiz.
“Orang tahu PT, padahal amanat UU Ciptaker, sudah ada PTP yang memberi kemudahan pelaku usaha mikro mulai dari pendaftaran hingga perizinan. Ini yang kita coba sosialisasikan ke masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Maluku,” sambungnya.
Sosialisasi lanjutnya, penting agar ada keseragaman kebijakan antara kementerian, dinas dan stakeholder agar kedepannya bagaimana menumbuh kembangkan usaha mikro dan kecil semakin besar, dengan permudah pendaftaran hingga perizinannya.
“Kedepan cukup prospek sekali buat orang muda untuk mendorong lahirnya PTP. Karena selain permudah pendirian dan perizinan PTP, tetapi ada juga insentif berusaha yang diberikan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dapil Maluku fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Maluku.
Ditegaskan, sosialisasi terkait keberadaan UMKM terus dilakukan pihaknya bersama Kementerian terkait di Maluku dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui kemudahan dalam mengembangkan UMKM.
Apalagi, ditengah situasi ketidakpastian yang saat ini dihadapi bangsa sebagai akibat dari El-Nino telah berdampak bagi kebutuhan dalam negeri dengan kenaikan harga beras dan komoditas lain.
“Negara sebenarnya menaruh harapan besar bagi sektor usaha mikro sebab mampu menyerap tenaga kerja kurang lebih 97 persen dengan kontribusi PDB mencapai 64-65 persen,” beber Lewerissa di Kota Ambon.
Hadirnya UU Cipta Kerja kata Lewerissa merupakan salah satu bentuk perhatian serius dari pemerintah kepada pelaku UMKM, sebab begitu banyak kemudahan yang diberikan termasuk insentif bagi UMKM.
Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyiapkan anggaran bagi kegiatan pemberdayaan UMKM seperti promosi dan juga fasilitas agar UMKM terus bertumbuh.
“Kita ingatkan Pemda untuk wajib siapkan anggaran bagi pemberdayaan UMKM termasuk oleh otoritas pelabuhan dan bandara yang wajib menyiapkan lahan untuk UMKM,” tegas Ketua DPD Gerindra Maluku itu.
Lewerissa menegaskan pelaku UMKM dapat meminta Pemda dan pihak otoritas bandara dan pelabuhan untuk siapkan fasilitas untuk mempromosikan semua produk UMKM sebab merupakan perintah UU. (NS)



